TikTok dimiliki oleh perusahaan internet yang berbasis di China, ByteDance.
Undang-undang AS yang mewajibkan penjualan atau pelarangan TikTok atas dasar keamanan nasional awalnya dijadwalkan mulai berlaku sehari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari lalu. Trump, yang kampanyenya pada 2024 sangat bergantung pada media sosial, menunda pelarangan tersebut.
Pada pertengahan Juni, Trump memperpanjang tenggat waktu bagi aplikasi berbagi video populer tersebut selama 90 hari lagi. Bytedance hanya perlu menjual operasi TikTok di AS. (Wahyu Dwi Anggoro)