sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online

Technology editor Dian Kusumo
09/09/2023 12:15 WIB
Apple, Amazon, Microsoft,Alphabet, pemilik Facebook Meta, dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan mengeluarkan undang-undang digital.
Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online. (Foto: MNC Media)
Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Uni Eropa pada Rabu (6/9) menarget Apple, Amazon, Microsoft, perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Facebook Meta, dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan mengeluarkan undang-undang digital baru yang bertujuan untuk mengekang kekuatan pasar perusahaan-perusahaan online.

Keenam perusahaan tersebut digolongkan sebagai "penjaga gerbang" online yang harus menghadapi pengawasan tingkat tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital yang disahkan oleh blok yang terdiri dari 27 negara tersebut.

Undang-undang ini mencakup daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk mencegah raksasa-raksasa teknologi menyudutkan pasar digital baru, dengan ancaman denda besar atau bahkan kemungkinan pelarangan perusahaan bersangkutan untuk beroperasi di Uni Eropa.

Undang-undang itu juga merupakan bagian dari pembaruan menyeluruh terhadap buku peraturan digital Uni Eropa yang mulai berlaku tahun ini, dan terjadi beberapa minggu setelah paket peraturan pendamping yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna internet, Undang-Undang Layanan Digital, mulai diberlakukan.

Ini adalah “waktunya untuk membalikkan keadaan dan memastikan bahwa tidak ada platform online yang berperilaku seolah-olah ‘terlalu besar untuk dipedulikan’,” kata Komisaris Eropa Thierry Breton, yang bertanggung jawab atas kebijakan digital blok tersebut, sebelum pengumuman tersebut.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement