sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online

Technology editor Dian Kusumo
09/09/2023 12:15 WIB
Apple, Amazon, Microsoft,Alphabet, pemilik Facebook Meta, dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan mengeluarkan undang-undang digital.
Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online. (Foto: MNC Media)
Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online. (Foto: MNC Media)

Layanan-layanan online tidak dapat menggabungkan data pribadi pengguna untuk membuat profil iklan bertarget, kecuali izin diberikan secara eksplisit.

Pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan, dan hingga 20 persen bagi pelanggar berulang, atau bahkan pelarangan beroperasi bagi perusahaan bersangkutan. 

(DKH)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement