Komisi Eksekutif Uni Eropa mengatakan platform digital dapat digolongkan sebagai penjaga gerbang jika mereka bertindak sebagai pintu gerbang utama antara dunia usaha dan konsumen dengan menyediakan “layanan-layanan inti platform.”
Layanan-layanan tersebut termasuk browser Chrome Google, sistem operasi Microsoft Windows, aplikasi obrolan seperti WhatsApp Meta, jejaring sosial seperti TikTok, dan lain-lain yang memainkan peran perantara seperti Marketplace Amazon dan App Store Apple.
Perusahaan-perusahaan tersebut sekarang memiliki waktu enam bulan untuk mulai mematuhi persyaratan Undang-Undang Pasar Digital, yang akan mengubah cara mereka beroperasi.
Layanan perpesanan akan diharuskan untuk bekerja satu sama lain. Artinya, pengguna Telegram atau Signal bisa bertukar file teks atau video dengan pengguna WhatsApp.
Platform-platform itu dilarang memberi peringkat pada produk atau layanan mereka lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaing mereka dalam hasil pencarian.
Jadi, Amazon tidak diperbolehkan membuat produk mereknya sendiri lebih mudah ditemukan dibandingkan produk dari pedagang pihak ketiga.