Menurutnya, keberadaan jaringan tersebut memungkinkan pelaku kejahatan menyusupkan SMS palsu ke dalam sistem komunikasi.
Untuk mengantisipasi kejahatan berbasis fake BTS, kata Kiki, OJK mendorong pelaku industri perbankan mengurangi ketergantungan atau penggunaan SMS dalam memberikan pemberitahuan kepada nasabah. Notifikasi kepada nasabah didorong dilakukan melalui jalur lain, contohnya melalui aplikasi mobile banking.
Kiki juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan SMS yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, serta langsung menghubungi pihak bank jika menerima telepon atau SMS mencurigakan.
(Dhera Arizona)