Penyiapan akun dilakukan melalui dua perangkat berbeda. Pertama, telepon milik anak untuk membuat akun. Kedua, telepon orang tua untuk menghubungkan dan mengawasi akun tersebut.
Proses dimulai dengan mengunduh WhatsApp Messenger dari Google Play Store atau Apple App Store. Setelah pendaftaran nomor telepon, tanggal lahir anak harus dimasukkan. Selanjutnya, perangkat orang tua memindai kode Quick Response atau QR.
Setelah proses penautan selesai, orang tua membuat kode pengaman khusus. Kode ini berupa Personal Identification Number enam digit. PIN tersebut hanya diketahui oleh orang tua atau wali. Seluruh pengaturan privasi dikunci menggunakan PIN itu.
“Dengan mekanisme ini, anak tidak dapat mengubah pembatasan secara mandiri,” tulis WhatsApp dalam keterangan resminya.
Pengawasan Orang Tua Diperketat dalam Komunikasi Digital Anak
Pengaturan pengawasan memberi kendali penuh kepada keluarga. Orang tua dapat memilih siapa saja yang boleh menghubungi anak. Permintaan pesan dari kontak tidak dikenal juga dapat ditinjau.