BANKING

1.178 Warga Sumut Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Wahyudi Aulia Siregar 17/11/2022 16:11 WIB

Namun jumlah laporan itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan jumlah korban yang semestinya.

1.178 Warga Sumut Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan sebanyak 1.178 warga Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pinjaman online dan investasi bodong sepanjang tahun ini. 

Namun jumlah laporan itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan jumlah korban yang semestinya.

Kepala Kantor OJK Regional V Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori mengatakan, sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

Untuk itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

“Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” ujar Yusup saat sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Hotel Arya Duta Medan, Kamis (17/11/2022). 

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

“Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” sebutnya.

Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu  juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.

Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Oleh karena itu, OJK  juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menambahkan kondisi yang ada di Sumatera Utara ini, kata Tongam, berbanding terbalik dengan masyarakat yang ada di Pulau Jawa. Masyarakat di daerah itu dinilai sangat proaktif melaporkan kasus investasi bodong. 

"Kalau di Jawa, hampir setiap hari ada laporan. Mulai dari yang kecil sampai yang besar," tukasnya. 

(DES)

SHARE