BANKING

Premi Asuransi TPL Diusulkan Masuk dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Dinar Fitra Maghiszha 22/07/2024 20:28 WIB

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan penerapan premi asuransi masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Premi Asuransi TPL Diusulkan Masuk dalam Pembayaran Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban program asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil mulai 2025.

Di tengah situasi tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan penerapan premi asuransi masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Skema ini diharapkan dapat mempemudah pungutan premi asuransi dari pemilik kendaraan.

“Skemanya kemungkinan besar akan masuk di dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Ini lebih memudahkan,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024)

Meski begitu, pihaknya mengungkapkan belum ada bahasan soal besaran pungutan iuran. Besaran premi asuransi TPL, lanjut Budi, masih menunggu PP rampung.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Samsat dan Jasa Raharja dalam merumuskan skema pungutan. Namun, iuran ini akan berbeda dengan yang ditarik oleh Jasa Raharga.

“Santunan Jasa Raharja kan untuk bodily injury, sedangkan asuransi TPL adalah untuk material damage,” tuturnya.

Budi mengatakan dengan skema ini pembayaran tersebut, potensi penarikan iuran akan menjadi lebih mudah.

“Kalau kita lihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya mau enggak mau juga harus dibayar. Kalau enggak dibayar tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotor,” ujarnya.

(FRI) 

SHARE