BANKING

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Yuk Simak Cara Menghindarinya

Kunthi Fahmar Sandy 18/11/2022 18:30 WIB

Pinjol ilegal biasanya menjerat dengan bunga tinggi, bahkan data peminjam rentan dicuri.

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Yuk Simak Cara Menghindarinya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bermunculan. Dari banyaknya kasus pinjaman online salah satunya yaitu tawaran investasi melalui notification via telpon genggam sehingga korban pun terlena dengan iming-imVming mendapatkan pinjaman uang dengan mudah. 

   

Dilansir dari akun instagram ojk.co.id Jumat (18/11/2022), pinjol ilegal yang bermasalah pun masih tetap beroperasi menjaring nasabah untuk jadi korban, seperti tawaran pinjaman atau tawaran investasi. 

Pinjol ilegal biasanya menjerat dengan bunga tinggi, bahkan data peminjam rentan dicuri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan agar tetap mewaspadai dan lebih berhati-hati dalam memilih pinjol.

Masyarakat juga perlu memastikan apakah pinjol atau fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Karena jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, maka harus bersiap menghadapi risiko terkena masalah di kemudian hari.

Ada beberapa cara yang dapat menghindari apabila terdapat notification tawaran investasi atau pinjol illegal via telepon genggam yang tidak terdaftar di OJK, diantaranya 

Pertama, simpan nomor Whatsapp Kontak OJK 157 di hpmu 081 157 157 157.

Kedua, ketik nama pemberi tawaran pinjaman atau investasi, lalu kirim.

Layanan Kontak OJK 157 akan memberikan informasi legalitasnya, pastikan dulu Legalitasnya, Cek ke Kontak OJK 157.

Dan yang terpenting bisa langsung melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, via email @ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

SHARE