ECONOMICS

Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal

Shifa Nurhaliza 03/12/2021 09:00 WIB

Cara menghadapi debt collector nakal bisa diatasi dengan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Hubungi Pihak Berwenang, Begini Cara Hadapi Debt Collector Nakal. (Foto: Cara Hadapi Debt Collector Nakal)

IDXChannel - Cara menghadapi debt collector nakal bisa diatasi dengan melaporkan ke pihak yang berwenang. Pasalnya, oknum debt collector nakal kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal seperti yang dilakukan oleh oknum pinjaman online (pinjol) illegal.

Debt collector atau penagih utang bekerja berdasarkan kuasa yang sudah diberikan oleh kreditur atau lembaga keuangan ataupun pembiayaan untuk menagih utang kepada nasabahnya. Saat melakukan penagihan utang, seharusnya penagih utang atau debt collector wajib mematuhi pokok etika penagihan utang yang sudah diberlakukan.

Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga telah meminta para debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat melakukan profesinya untuk menagih utang atau cicilan kepada debitur. Di dalam kebijakan tersebut, OJK menginformasikan dan meminta kepada para perusahaan pinjol untuk tidak lagi menagih utang nasabah setelah 90 hari dari jatuh tempo utang. 

Akan tetapi, konsekuensi lainnya jika nasabah tidak membayar utang setelah masa tersebut maka nama nasabah akan segera dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman dan tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending atau perbankan lain kedepannya.

Sekadar diketahui, debt collector ini bekerja atas perintah suatu bank, perusahaan pemberi layanan jasa keuangan, ataupun leasing. Biasanya tindakan nakal yang dilakukan debt collector terjadi saat tidak mendapatkan kesepakatan dengan para nasabah yang di sedang ditagih. Dengan begitu, berikut beberapa cara menghadapi debt collector nakal, yang dikutip dari berbagai sumber, pada Kamis (2/12/2021):

1. Pertanyakan Identitas Debt Collector
Saat debt collector mengaih utang dengan cara yang nakal, minta debt collector tersebut untuk menunjukkan identitasnya dan tanyakan siapa dan minta kontaknnya yang menugaskan mereka untuk menagih utang.

2. Berikan Penjelasan Yang Masuk Akal
Jika belum bisa membayar utang tersebut, jangan berjanji dengan jangka waktu untuk membayarnya tetapi sampaikan kepada debt collector bahwa Anda akan menghubungi pihak peminjam secara langsung perkara utang-piutang yang Anda miliki.

3. Pastikan Debt Collector Memiliki Kartu Sertifikasi
Biasanya, seorang debt collector atau penagih utang memiliki dan membawa sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas penagihannya.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (2/12/2021), jika Anda mendapati perilaku debt collector nakal an mengancam atau bahkan sampai melukai Anda, terdapat lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal.

1. Bank Indonesia (BI)
Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
- Contact center BICARA.
- Telepon: 021-131.
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat yang diadukan juga bisa dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Anda juga bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain BI, Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal ke OJK melalui:
- Surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
Dikirimkan ke alamat: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Via Telepon ke nomor 157 (pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email yang ditujukan kepada konsumen@ojk.go.id.
- dan juga bisa melalui form pengaduan online di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang dapat menerima pengaduan konsumen terkait debt collector nakal, yakni YLKI. Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda bisa melaporkannya ke:
- Call center YLKI di 021-7981858 atau 7971378.
- Alamat YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
- Pelayanan pengaduan: Pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui https://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selain YLKI, Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal ke kantor YLBHI yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi
Laporkan debt collector nakal ke kantor polisi terdekat. (SNP)

SHARE