ECONOMICS

Indonesia Tak Kenal Istilah No Work No Pay, Pengusaha Aman?

Iqbal Dwi Purnama 06/01/2023 12:16 WIB

Pemerintah memastikan Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022,

Indonesia Tak Kenal Istilah No Work No Pay, Pengusaha Aman? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan Indonesia tidak mengenal istilah no work no pay. Hal itu sudah diatur dalam Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan, no work no pay merupakan salah satu usulan yang disampaikan pengusaha dengan dalih menurunnya permintaan akibat pelemahan ekonomi global.

"Industri orientasi ekspor terkena imbasnya (dari pelemahan ekonomi), tapi tidak ada istilah no work no pay, negara ini tidak mengenal no work no pay," ujar Dirjen Indah dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Ditengah menurunnya permintaan itu, banyak pengusaha mengharapkan agar adanya sistem kerja yang fleksibel. Maksudnya apabila permintaan tengah naik, maka produksi akan digenjot dan buruh bisa mendapatkan upah, dan jika permintaan melemah maka sebaliknya.

"Kalaupun ada kebijakan atau fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan Bipartit antara pengusaha dan pekerja," lanjut Indah.

Dirjen Indah menambahkan, kesepakatan tersebut juga harus bersifat tertulis yang kemudian harus dicatatkan kepada dinas tenaga kerja setempat. "Jadi kita tidak mengenal istilah no work no pay," kata Indah.

Adapun pemerintah tengah melakukan kajian terhadap sektor-sektor padat karya yang terdampak dari lesunya permintaan global. Sebab tidak semua industri padat karya ini terkena dampak pelemahan ekonomi.

Misalnya seperti sektor makan dan minuman, yang sepanjang tahun 2022 berdasarkan catatan GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia) sisi ekspronya berhasil tumbuh 20%.

Oleh karena itu Dirjen Indah mengatakan pihaknya tengah membagi industri padat karya berorientasi ekspor mana yang terdampak dan akan diberikan perlindungan dan mana yang tidak.

"Kita sedang mengidentifikasi industri padat karya mana yang orientasi ekspor dan terdampak, padat karya ekspor pun masih ada yang bertahan, yang mana yang terdampak, kita sedang menyiapkan regulasinya, secara substansi pokok sudah kami siapkan," pungkasnya.

(DES)

SHARE