IDXChannel - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibandingkan dengan UU Cipta Kerja.
Dirjen Indah menjelaskan, pengaturan substansi tentang ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan Pasal 88F, yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah.
Setidaknya ada 3 variabel yang menjadi komposisi dalam kenaikan upah minimum, pertama pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis malam (5/1/2023).
Sehingga dikatakan Indah dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.