Kemudian tentang pengaturan upah ada yang berubah dalam Perppu 2/2022, yaitu adanya kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda delam hal terjadi keadaan tertentu.
Keadan tertentu tersebut dijelaskan Dirjen Indah semisal ada bencana alam yang melanda suatu daerah, hingga menyebabkan perlambatan ekonomi disuatu daerah.
Jika masih harus Gubernur yang menetapkan upah minimum maka otomatis nilainya akan kecil, sebab 3 variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi formula penghitungan angkanya bakal terkoreksi akibat bencana.
"Jadi tidak mesti Gubernur (menetapkan upah ketika bencana) karena kalau Gubernur yang menetapkan menggunakan variabel Formula yang ada itu pasti kecil (ketika terjadi bencana)," kata Indah.
"Ini adalah salah satu cantiknya dari Perppu ini soal upah, yang sebelumnya tidak ada UU Ciptakerja," pungkasnya.