ECONOMICS

Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021

Shelma Rachmahyanti 02/08/2021 10:40 WIB

Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel.

Intip Fakta-fakta Sewa Toko di Mal Bakal Bebas Pajak hingga Agustus 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha di tengah pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. Salah satu yang diberikan adalah insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel

Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha mal atau ritel. 

Berikut fakta-fakta sewa toko di mal bebas pajak yang telah dirangkum di Jakarta: 

1. Insentif Pengusaha Mal 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan sebuah insentif fiskal ataupun stimulus agar perekonomian tidak makin memburuk khususnya kepada sektor usaha terdampak. 

“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, Horeka, pariwisata dalam finalisasi,” kata Airlangga melalui konferensi Virtual. 

Nantinya pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). 

2. Sewa Toko di Mal Bebas Pajak 

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal. 

Insentif ini menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) 2021. 

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, pajak ini memang diterapkan setelah melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomianan. 

"Iya benar Pak Menko sudah infokan bulan Mei lalu," kata Iskandar saat dihubungi MNC Portal. 

3. Adanya Potensi PHK 

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI menyatakan akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dengan adanya PPKM Darurat. Karena tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. 

"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mall adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat. 

4. Selain Biaya Sewa, Pengusaha Minta Dibantu Bayar Gaji 

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah karena sifatnya untuk keselamatan karyawan dan masyarakat. Namun dia juga berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. 

"Saat ini kami membutuhkan bantuan untuk meringankan beban perusahaan. Jadi bukan hanya karyawannya saja, tetapi perusahaan ini harus dibantu. Berupa bantuan gaji ke karyawan 50%, bantuan untuk membayar supplier, sewa, bantuan permodalan dan lain sebagainya," ujarnya. 

(SANDY)

SHARE