JKP Diperuntukkan Pekerja Kena PHK, Buruh yang Pensiun Dini Tetap Tidak Bisa Cairkan JHT
Kemnaker akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun dengan kebijakan baru yaitu JKP.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan akan menukar kebijakan batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun dengan kebijakan baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Walaupun saat ini kebijakan tersebut belum dimulai.
Meski demikian Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan tidak semua orang bisa mengikuti program JKP dari pemerintah sebagai substitusi dari larangan pencairan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
Mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dengan alasan apapun tetap tidak bisa mencarikan dana JHT miliknya sendiri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.
Kalau pemerintah menukar JHT milik para pekerja yang di PHK dengan program jaminan kehilangan pekerjaan, maka untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, maka Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan Bansos.
"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki plan kedepan.
"Memang kalau pengunduran diri, itu tidak mendapat pesangon, karena kalau secara asumsi filosofis ketenagakerjaan, orang yang mengundurkan diri sudah punya plan yang lain, memang dalam praktik yang mengundurkan diri itu banyak alasannya," sambungnya.
Dita menambahkan masyarakat yang memutuskan hubungan kerja memang tidak bisa mengikuti program JKP. Namun diharapkan bisa memanfaatkan bantuan sosial lain milik pemerintah. Misalnya jika ingin membangun sebuah usaha. Sehingga tabungan JHT itu bisa tetap dimanfaatkan di hari tua, ketika umur sudah cukup.
"Kita tempatkan saja kantong bansos, kantong jamsos, kantong pribadi," pungkasnya.
(NDA)