IDXChannel - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun terus memanas. Para pekerja pun mempertanyakan nasibnya jika di PHK namun tidak bisa mengklaim dana JHT untuk kebutuhan darurat mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).
Program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp 6 triliun untuk dana awal program JKP.
"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.