Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id, lalu ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.
Kemudian, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.
"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," terang Ida.
Untuk mereka yang diPHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," papar Ida.
(SANDY)