sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tenang Bapak Ibu, Jika Kena PHK Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lho!

Economics editor Athika Rahma
15/02/2022 09:05 WIB
Jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tenang Bapak Ibu, Jika Kena PHK Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lho! (FOTO:MNC Media)
Tenang Bapak Ibu, Jika Kena PHK Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lho! (FOTO:MNC Media)

Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id, lalu ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling. 

Kemudian, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini. 

"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," terang Ida. 

Untuk mereka yang diPHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," papar Ida. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement