Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Ini Kegunaannya
Pemerintah berencana untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Asuransi tersebut beda dengan All Risk dan TLO.
IDXChannel - Pemerintah berencana untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Asuransi TPL berbeda dengan asuransi kendaran lainnya, seperti all risk dan total lost only (TLO). Asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal korban yang tertabrak.
"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," kata Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).
Irvan menjelaskan selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini merupakan pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.
Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi TPL. Itu lantaran beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.
"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," kata Irvan.
"Selama ini yang tidak mempunyai TPL akibatnya mereka harus menanggung sendiri, misalnya gojek tabrak ferrari misal, itu akan menjadi tanggungan sendiri atau pribadi, itu yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Irvan menjelaskan, beda asuransi TPL dan All Risk serta TLO. Asuransi All Risk menyangkut kendaraan fisik saja, seperti kerusakan minor, seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar, seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil, semuanya itu dapat ditanggung asalkan sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Sementara itu, TLO merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada kendaraan atas risiko kehilangan atau kerusakan melebih 75 persen. Asuransi tersebut biasanya diberikan oleh perbankan atau leasing.
"Kalau all risk itu hanya menyangkut kendaran fisik saja, kalau TLO itu hanya untuk hilang atau kerusakan besar sekitar 75 persen itu dikatakan TLO," ujar Irvan
(FRI)