ECONOMICS

Pandemi Covid-19 Sebabkan Utang Negara Naik, Pengamat: Perluasan Pajak Perlu Dilakukan!

Azhfar Muhammad 02/09/2021 09:30 WIB

Menkeu mengatakan kenaikan utang dikarenakan Covid-19. Di mana penanganan Covid-19 membutuhkan dana besar untuk menggeliatkan perekonomian. 

Ilustrasi wajib pajak

IDXChannel - Pandemi Covid-19 membuat perekonomian ikut terdampak. Salah satunya adalah kian menumpuknya utang negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan utang dikarenakan Covid-19. Di mana penanganan Covid-19 membutuhkan dana besar untuk menggeliatkan perekonomian. 

Sehubungan dengan itu, pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pihak pemerintah harus melakukan perluasan basis pajak yang maksimal sehingga utang negara bisa menurun atau menjadi minimal. 

“Secara fiskal (statement Sri Mulyani) logis karena kita tahu hutang itu selisih minus antara belanja negara dengan penerimaan negara. Kita juga tahu peran pajak sangat besar sekitar 70% an sehingga kalau penerimaan negara optimal maka harapan belanja negara juga bisa dipenuhi sehingga kebutuhan utangnya menjadi minimal,” kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (2/9/2021). 

Dirinya mengatakan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19 kurang bagus dan kondusif dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurar.

“Sisi lain belanja meningkat butuh biaya besar, sulit lah kondisinya. Intinya penerimaaan negara optimal utang juga bisa minimal. Kalau kita lihat datanya di DJP dari tahun ketahun adanya peningkatan kepatuhan formal SPT juga menunjukan peningkatan. Tapi apakah dengan itu pembayaran pajak semakin meningkat kan belum tentu,” tambahnya. 

Dirinya mengaku Tax Rasio atau rasio pajak di Indonesia juga masih terbilang cukup rendah dibanding negara lain dan ada kecenderungan untuk menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

“Adanya penurunan pajak tadi maka mau tidak mau harus diimbangi dengan perluasan basis pajak dengan memgoptimalkan dengan pertukaran informasi tentunya untuk menyasar under ground economy dan belum masuk kedalam sistem perpajakan. Artinya apa, banyak sektor ekonomi lain yang belum terkena Pajak,” katanya. 

Menurutnya optimalisasi yang dilakukan pemerintah dalam menggeliatkan industri digital bisa menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang cukup potensial di masa depan. 

“Harapannya mengingat pajak ini peranannya sangat besar patuh dan wajib pajak ini bisa terus meningkat. Kemudahan dan penyederhanaan pelaporan pajak juga perlu dipercepat dan terus diupayakan. Intinya kepatuhan akan membaik apabila kemampuan instansi dari perpajakan bisa ditingkatkan,” tambahnya.

Dirinya berharap kepatuhan wajib pajak dideteksi agar bisa diimbangi guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan kebutuhan berutang juga akan minimal dan berkurang untuk melunasi utang-utang yang ada. (NDA)

SHARE