Tenang Bapak Ibu, Jika Kena PHK Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Lho!
Jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
IDXChannel - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun terus memanas. Para pekerja pun mempertanyakan nasibnya jika di PHK namun tidak bisa mengklaim dana JHT untuk kebutuhan darurat mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.
"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).
Program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp 6 triliun untuk dana awal program JKP.
"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.
Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id, lalu ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.
Kemudian, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.
"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," terang Ida.
Untuk mereka yang diPHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," papar Ida.
(SANDY)