ECONOMICS

Wagub DKI: Pemberlakuan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Bertujuan untuk Kurangi Kerumunan Warga

Komaruddin Bagja 17/09/2021 20:14 WIB

Tujuan dari pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata agar menghindari kerumunan massa. 

Ilustrasi ganjil genap di kawasan DKI Jakarta

IDXChannel - Pemerintah diketahui tengah melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata di DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) menjelaskan tujuan dari pemberlakuan ganjil genap tersebut agar menghindari kerumunan massa. 

"Ya kan ganjil genap sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan , interaksi," kata Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, ganjil genap itu dimaksudkan untuk mengurangi kerumunan orang di tempat wisata. 

"Itu semuanya dimaksudkan untuk mengurangi orangnya berkumpul atau kerumunan sehingga kita bisa lebih baik lagi melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021. 

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa misalnya Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Anies dalam surat tersebut, Rabu (15/9/2021).

Para pengelola Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak dengan usia di bawah 12  tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

"Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tuturnya. (NDA)

SHARE