Cara Membuat KTP di Dukcapil dengan Mudah dan Gratis
Cara membuat KTP di Dukcapil penting untuk disimak.
IDXChannel - Cara membuat KTP di Dukcapil penting untuk disimak. Sebelum mengurus pembuatan KTP, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga, KK asli, dan termasuk surat pengantar RT juga RW.
Segera ambil KTP yang telah diurus dalam waktu secepat-cepatnya 14 hari setelah pendaftaran. KTP dapat dipakai untuk melakukan verifikasi administrasi. Cara yang paling umum yaitu dengan mencocokkan wajah dengan foto yang tertera pada KTP.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/9/2023), IDX Channel telah merangkum cara membuat KTP di Dukcapil, sebagai berikut.
Cara Membuat KTP di Dukcapil
1. Menyiapkan Fotokopi Dokumen
Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan seperti KK dan surat pengantar RT juga RW. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.
2. Mengunjungi Kantor Kelurahan Terdekat
Anda harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.
3. Menyerahkan Dokumen yang Disyaratkan
Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi.
4. Melakukan Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP Anda. Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai.
Itulah informasi terkait cara membuat KTP di Dukcapil yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.