SYARIAH

Begini Syarat dan Cara Pengajuan KPR Syariah

Desi Angriani 14/11/2022 19:48 WIB

KPR merupakan kredit kepemilikan rumah yang berupa produk pembiayaan rumah dengan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang.

Begini Syarat dan Cara Pengajuan KPR Syariah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - KPR merupakan kredit kepemilikan rumah yang berupa produk pembiayaan rumah dengan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang.  

Ini dapat menjadi solusi bagi anda yang ingin memiliki rumah idaman, baik yang baru maupun bekas, yang pastinya tetap pada prinsip syariat islam dan menggunakan akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, Senin (14/11/2022) berikut syarat KPR syariah:

  1. Warga negara Indonesia dan cakap di mata hukum
  2. Minimal usia 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
  4. Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih.
  5. KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden Khusus untuk kepemilikan unit pertama, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
  6. Pencairan dana bisa diberikan sesuai dengan progres pembangunan atau kesepakatan para pihak terkait.
  7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, mesti melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah yang ditujukan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR syariah?

Cara mengajukan KPR Syariah memang lebih mudah dengan prinsip Islami. Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur, yakni :

1. Pilih Properti yang Akan Dibeli

Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerjasama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

2. Persiapkan Persyaratan Pengajuan KPR

Syarat umum pengajuan: masa kerja minimum, usia minimum dan maksimum pada saat pengajuan dan beberapa syarat lainnya.

3. Cari Informasi Biaya KPR dan Biaya Jual Beli Properti

Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan Down Payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE