Mau KPR Syariah? Kenali Empat Akadnya
Rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap orang.
IDXChannel - Rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Namun harga yang tidak murah membuat kebanyakan orang kesulitan untuk membangun rumah.
Namun, anda jangan khawatir karena pihak bank memiliki solusi untuk dapat merealisasikan mimpi anda mempunyai rumah idaman dengan cara kredit kepemilikan rumah (KPR).
Ada 2 produk KPR yang ditawarkan oleh bank, yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. Tentu keduanya memiliki keunggulan masing-masing dan anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan anda.
Namun saat ini KPR syariah sangat banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, dan cukup banyak bank di Indonesia yang menawarkan jenis KPR syariah.
Melansir dari cimb.co.id, KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal kepemilikan rumah dan tempat tinggal.
Dasar hukum KPR syariah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).
Karena sesuai dengan landasan dan prinsip syariat Islam, KPR syariah tidak menerapkan sistem bunga pada setiap transaksi, tetapi menggunakan perhitungan bagi hasil atau upah yang tergantung pada akad yang digunakan.
Produk KPR syariah ini menjadikan pihak bank sebagai pihak yang membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah. Agar kepemilikan rumah sepenuhnya jatuh ke tangan nasabah, maka diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan tanggal dan jumlah biaya yang sudah disepakati.
Berikut jenis akad KPR syariah:
1. Akad Murabahah
Ini merupakan salah satu jenis akad yang bisa ditemukan dalam proses pembiayaan KPR syariah. Akad ini merupakan perjanjian jual beli antara bank sebagai penyedia pembiayaan dan anda sebagai pembeli rumah atau calon nasabah KPR syariah.
Disini dijelaskan bahwa pihak bank akan membeli rumah yang anda inginkan, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan Anda sebagai calon nasabah KPR syariah. Penentuan harga jual yang ditawarkan oleh pihak bank perlu disepakati terlebih dahulu di awal perjanjian akad.
2. Akad istishna’ atau pesan bangun
Selanjutnya yang hadir dalam skema pembiayaan KPR syariah adalah akad istishna’. Akad ini digunakan untuk pembiayaan KPR syariah yang dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan KPR syariah dengan akad ini ketika Anda hendak membeli rumah dalam kondisi pesanan atau inden kepada pihak developer. Meskipun begitu, Anda perlu memastikan bahwa developer tersebut punya hubungan kerja sama dengan bank syariah yang Anda akan tuju agar mendapatkan keuntungan lainnya.
3. Akad ijarah muntahiyah bi tamlik atau sewa beli
Akad ijarah adalah salah satu akad pembiayaan syariah, yang mana akad ini merupakan perjanjian yang menganggap Anda sebagai nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. Padahal, pembayaran sewa yang Anda lakukan setiap bulannya secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah yang telah dibeli oleh pihak bank dalam skema pembiayaan tersebut. Setelah pembayaran lunas, pihak bank nantinya akan menjual atau memberi hibah rumah tersebut sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatannya.
4. Akad musyarakah mutanaqishah
Akad ini digunakan sebagai skema bagi hasil antara Anda sebagai pembeli rumah dengan pihak bank selaku penyedia. Dalam akad musyarakah, pembeli dan bank umumnya akan menjalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara patungan.
Untuk persentase besaran biaya yang perlu dibagi dalam pembelian rumah, terlebih dahulu perlu disepakati oleh kedua belah pihak. Nantinya, setelah rumah tersebut berhasil dibeli, status kepemilikan rumah tersebut menjadi milik berdua, yakni Anda sebagai pembeli dan juga pihak bank.
(DES/ Rita Hanifah)