Technology

Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir, Ternyata Ini Biang Keladinya

Kevi Laras 18/07/2022 14:30 WIB

Ada tiga pasal yang jadi masalah dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Facebook hingga Instagram Terancam Diblokir, Ternyata Ini Biang Keladinya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Ancaman blokir untuk Facebook, Instagram Twitter hingga Google menarik perhatian publik hingga hari ini. 

Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Teguh Aprianto Pakar IT atau Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker.

Dia menjelaskan, ada tiga pasal yang jadi masalah dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

"Di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat ditemukan setidaknya 3 pasal yang bermasalah," ujar Teguh dalam cuitannya di Twitter, dapat izin kutip Senin (18/7/2022)

Sebagaimana diketahui, Kominfo meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat untuk segera mendaftar paling lambat Rabu (20/7).  

Lantas 3 pasal apa sajakah yang dinilai menimbulkan permasalahan, berikut penjelasannya.

1. Pasal 9 ayat 3 dan 4

Teguh menilai bahwa pasal ini karet, di mana bisa mematikan kebebasan dalam berkritik. Menurutnya ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum”.

"Ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum," katanya

2. Pasal 14 ayat 3 

Dalam pasal tersebut, ditemukan lagi “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Teguh melihat bisa memicu adanya pembatasan kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. 

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat," jelas Teguh

3. Pasal 36

Dimana para penegak hukum, dikatakan bisa meminta konten hingga data pribadi seseorang atau pengguna. Namun tidak ada jaminan untuk membatasi, khususnya bagi mereka yang kontra dengan pemerintah.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?," imbuhnya

(SAN)

SHARE