sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Bank Ini Dicabut Izinnya Sepanjang 2024, Siapa Saja?

Banking editor Anggie Ariesta
26/05/2024 11:45 WIB
Seluruh bank ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR) dan terindikasi melakukan praktik fraud.
12 Bank Ini Dicabut Izinnya Sepanjang 2024, Siapa Saja? (Foto: MNC Media)
12 Bank Ini Dicabut Izinnya Sepanjang 2024, Siapa Saja? (Foto: MNC Media)

"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.

Terhitung, hingga pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 12 perusahaan. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024 saja, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.  

Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Berikut ini daftar 12 BPR yang tutup pada paruh pertama 2024;

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

6. BPR EDC Cash

7. BPR Aceh Utara

8. BPR Sembilan Mutiara

9. BPR Bali Artha Anugrah

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Dananta

12. BPR Bank Jepara Artha

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement