Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
(Dhera Arizona)