Di sisi lain, terkait bank yang menempuh langkah merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut. Hal itu dikarenakan proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrsi yang ada.
“Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” ujar Dian.
Sebelumnya, Dian menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Serta yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain. (RRD)