IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 26 bank umum di Indonesia telah memenuhi kewajibannya memenuhi modal inti Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020.
“Sampai hari ini ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue, atau merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Berdasarkan catatan MPI, sejumlah bank telah memenuhi ketentuan modal inti tersebut antara lain, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp911,3 miliar.
Kemudian, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang juga menempuh langkah rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan sebanyak 616 juta saham baru atau sebesar 18,18 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
Lalu, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, juga PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).