sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sisa Sebulan, Intip Siasat Bank Mini Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Market news editor Melati Kristina - Riset
14/11/2022 06:30 WIB
Emiten bank mini berupaya memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun yang akan berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang.
Sisa Sebulan, Intip Siasat Bank Mini Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun. (Foto: MNC Media)
Sisa Sebulan, Intip Siasat Bank Mini Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sejumlah emiten bank mini tengah berupaya memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan OJK. Adapun jalan yang ditempuh bank tersebut adalah melalui rights issue hingga private placement.

Sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan harus memenuhi kewajiban modal inti minimum senilai Rp3 triliun hingga akhir 2022 guna memperkuat industri perbankan.

Selain itu, Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan perbankan untuk memenuhi modal inti Rp1 triliun di tahun 2020, kemudian jumlah tersebut meningkat menjadi Rp2 triliun di tahun 2021 hingga Rp3 triliun di tahun 2022. (Lihat grafik di bawah ini.)

Sedangkan dalam peraturan tersebut turut disebutkan skema konsolidasi bagi bank umum dengan modal inti kurang dari Rp3 triliun yakni penggabungan atau integrasi, pengambilalihan bank, pembentukan KUB terhadap bank, pembentukan KUB karena pemisahan, serta pembentukan KUB karena pengambilalihan.

Adapun dikutip dari siaran pers OJK, pihak OJK memberikan sejumlah opsi bagi bank-bank yang belum memenuhi modal inti hingga akhir tahun ini.

“Hal yang mungkin dilakukan, pertama adalah merger paksa untuk memastikan bahwa ketentuan yang sudah ditentukan OJK antara lain dengan melakukan merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam siaran pers OJK, Kamis (3/11).

Selain itu, opsi lainnya yaitu downgrading dari bank umum menjadi BPR hingga meminta likuidasi  bagi bank yang tidak mampu mencapai permodalan inti sebesar Rp3 triliun.  

Adapun Dian juga mengatakan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut.

Setidaknya, dari jumlah tersebut, terdapat 16 bank mini yang melantai di bursa namun belum memenuhi modal inti. Dari ke 16 bank tersebut, PT Bank Maspion Tbk (BMAS) memiliki modal inti tier 1 terendah. (Lihat tabel di bawah ini.)

Melansir laporan keuangan emiten, jumlah modal inti tier 1 BMAS per 30 September 2022 hanya mencapai Rp1,35 triliun. Bank mini lainnya yang modal intinya di bawah Rp2 triliun yaitu PT Bank National Nobu Tbk (NOBU) yang modal intinya per 30 Juni 2022 hanya sebesar Rp1,60 triliun.

Selain kedua bank mini di atas, modal inti PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) juga kurang dari Rp2 triliun, yakni hanya sebesar Rp1,84 triliun.

Di sisi lain, terdapat dua bank yang modal intinya sudah mencapai lebih dari Rp2,50 triliun. Bank tersebut yaitu PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), yang masing-masing modal intinya sebesar Rp2,76 triliun dan Rp2,97 triliun. (Lihat tabel di bawah ini.)

Strategi Bank Mini Penuhi Modal Inti Minimum

Pemain bank mini saat ini tengah berupaya untuk mencari dana tambahan guna memenuhi modal inti Rp3 triliun. Berbagai aksi korporasi ditempuh oleh emiten bank mini, dari melakukan rights issue hingga private placement.

Adapun 14 bank mini yang tercatat di bursa memilih untuk melakukan rights issuesebagai jalan keluar untuk memenuhi modal inti tersebut.

Salah satunya, yaitu PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), yang melakukan rights issue atawa penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Perseroan akan menerbitkan sebanyak 296,85 juta saham baru atau setara 4,76% dari modal disetor.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement