sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

26 Bank Umum Telah Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
02/01/2023 17:15 WIB
OJK mencatat 26 bank umum di Indonesia telah memenuhi kewajibannya memenuhi modal inti Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020.
26 Bank Umum Telah Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun (FOTO: MNC Media)
26 Bank Umum Telah Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp3 Triliun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 26 bank umum di Indonesia telah memenuhi kewajibannya memenuhi modal inti Rp3 triliun sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020.

“Sampai hari ini ada 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut, dilakukan penambahan modal pemegang saham, rights issue, atau merger,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).

Berdasarkan catatan MPI, sejumlah bank telah memenuhi ketentuan modal inti tersebut antara lain, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp911,3 miliar.

Kemudian, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang juga menempuh langkah rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan sebanyak 616 juta saham baru atau sebesar 18,18 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.

Lalu, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi ketentuan modal inti tersebut, juga PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).

Di sisi lain, terkait bank yang menempuh langkah merger untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut, Dian enggan membeberkan nama dua bank tersebut. Hal itu dikarenakan proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrsi yang ada.

“Ini belum bisa disebut secara eksplisit karena akan berpengaruh terhadap harga saham bank tersebut,” ujar Dian.

Sebelumnya, Dian menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Serta yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain. (RRD)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement