2. Datangi Kantor Cabang Bank
4 Langkah Mengurus Kartu ATM Tertelan Serta Biayanya. (FOTO: MNC Media)
Langkah mengurus kartu ATM tertelan yang kedua yaitu dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat dari daerah Anda dengan menyiapkan beberapa dokumen dan data diri untuk proses pengurusan kartu ATM yang tertelan.
Adapun dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buku Tabungan.
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa dokumen yang diminta oleh setiap Bank berbeda-beda tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan.
3. Blokir Kartu ATM
Blokir Kartu ATM juga merupakan salah satu langkah mengurus kartu ATM tertelan yang bisa dilakukan. Biasanya, ketika Anda menghubungi salah satu call center Bank yang digunakan, mereka akan menyarankan Anda untuk segera memblokir kartu ATM tersebut.
Dalam proses pengurusannya, Anda hanya perlu menyebutkan nomor rekening, tempat tinggal, nomor identitas, dan persyaratan lain tergantung permintaan dari Bank terkait.
4. Ajukan Pembuatan Kartu ATM Baru
Langkah mengurus kartu ATM tertelan berikutnya adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru.
Setelah melakukan pemblokiran, Anda bisa mendatangi kantor cabang atau pusat bank penerbit kartu dengan menyiapkan dan membawa beberapa berkas atau persyaratan dalam pembuatan kartu baru.
Ambil nomor antrian, dan Anda akan diarahkan oleh petugas menuju customer service Bank untuk melakukan proses verifikasi dan pengisian formulir.
Selanjutnya, kalian akan diminta PIN untuk kartu ATM baru pada mesin EDC (electronic data capture). Nantinya, Anda akan dikenakan biaya pembuatan kartu.