Lebih lanjut, untuk mengurangi masyarakat terdampak jerat pinjaman online ilegal, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman online dengan proses yang sangat mudah dan cepat.
Masyarakat juga diminta untuk menghindari aplikasi pinjaman online yang meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, galeri, dan riwayat panggilan.
“Masyarakat juga diminta untuk menghindari bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya, serta berhati-hati terhadap penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan,” imbuh Hudiyanto.
Terakhir, Satgas mengimbau masyarakat untuk menghindari tawaran pinjaman online yang identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas. Juga, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
(YNA)