IDXChannel – Ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Maka dalam proses usahanya, BPR memiliki beberapa ketentuan kegiatan usaha baik yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Berikut ini IDXChannel mengulas apa saja kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jenis Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 5 Tentang Perbankan, jenis bank dibagi menjadi dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang memiliki kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, kegiatan usaha BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, BPR memiliki ketentuan usaha yang dapat dilakukan meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Berikut usaha-usaha atau kegiatan yang boleh dilakukan BPR.