- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan baik berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada nasabah.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah sesuai prinsip bagi hasil dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI sendiri merupakan sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Di samping usaha yang boleh dilakukan, ada beberapa jenis kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Melakukan kegiatan usaha berupa valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Nah, itulah beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Indonesia dan usaha-usaha yang memang diperbolehkan. Semoga informasi ini bisa Anda jadikan referensi.