IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan batas biaya pinjaman online (pinjol) tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.
"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Adapun struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.
"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.
"Kenapa kita melakukan seperti ini? Karena ada juga platform biaya bunganya rendah, biaya layanan tinggi, ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah," sambungnya.
Hal tersebut juga menurut Sunu untuk memudahkan asosiasi melakukan monitoring.
"Jadi kita patroli ke seluruh anggota kita di platformnya. Kita menjadi ghost borrower, kita cek ada pelanggaran apa tidak. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur langsung dan kita sampaikan kepada komite etik," pungkasnya. (NIA)