IDXChannel – Peran dan fungsi LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keuangan. LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank.
LPS juga mempunyai tugas memberikan penjaminan terhadap nasabah penyimpan di bank. Dalam hal resolusi bank, LPS memiliki wewenang untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik, atau opsi lain yaitu tidak menyelamatkan bank tersebut, dengan konsekuensi LPS harus membayar klaim simpanan nasabah.
Dilansir dari laman resmi lps.go.id, pendirian LPS didasari oleh krisis moneter yang sempat menghantam Indonesia pada 1998. Krisis ini bahkan mengakibatkan 16 bank dilikuidasi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan menjadi turun. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan lembaga yang khusus menjamin simpanan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Lantas, apa saja peran dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah? Simak penjelasan lengkapnya yang berhasil dihimpun IDXChannel seperti berikut.
Peran dan Fungsi LPS
Melansir dari laman lps.go.id, LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan memiliki peran dan fungsi sebagai berikut!
Apa saja peran fungsi LPS?
LPS memiliki fungsi antara lain untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
- Sementara itu, LPS juga berperan dalam beberapa hal sebagai berikut.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelesaian bank gagal.
- Melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal baik yang berdampak sistemik maupun tidak.