Apa saja kewenangan LPS?
- Sebagai lembaga penjamin simpanan, LPS memiliki kewenangan sebagai berikut.
- Menetapkan serta memungut premi penjaminan.
- Menetapkan serta memungut kontribusi ketika sebuah bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapat data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, data kesehatan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, konfirmasi, dan verifikasi atas data bank tersebut.
- Menetapkan syarat, ketentuan, dan tata cara pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, serta menugaskan pihak lain agar bertindak untuk kepentingan atau atas nama LPS.
- Melakukan penyuluhan terhadap bank serta masyarakat mengenai penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai peran dan fungsi LPS. Lembaga ini merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menjamin simpanan nasabah perbankan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, LPS berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Lembaga ini juga secara reguler melakukan pertemuan guna membahas berbagai hal.