Yang dimaksud dengan double klaim pada asuransi syariah adalah Anda bisa menggunakan dua jenis layanan proteksi yang Anda miliki untuk menanggung risiko pembayaran layanan proteksi.
- Adanya Surplus underwriting
Dalam asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yang merupakan selisih positif total kontribusi peserta ke dalam dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis dalam satu periode tertentu. Hal ini merupakan salah satu keunikan dari keuangan berbasis syariah.
Dalam asuransi syariah, apabila terdapat surplus underwriting maka dapat dibagikan ke beberapa alokasi, yaitu ke dana tabarru’, pemegang polis, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang tercantum pada perjanjian.
- Adanya Proteksi yang Tidak Berubah
Asuransi syariah juga menawarkan keuntungan bagi para pemegang polis atau nasabah untuk tetap memiliki proteksi yang sama meskipun mendapatkan kesulitan dalam membayar premi yang telah ditentukan sebelumnya.
Hal ini kembali didasari oleh konsep tolong menolong yang diaplikasikan ke dalam prinsip asuransi syariah untuk menjaga keadilan bagi setiap pemegang polis agar selalu mendapatkan manfaat di kala kondisi yang kurang menguntungkan.