3. Utang yang Belum Dibayar kepada Kreditor
Jika Anda memiliki utang yang belum dibayar kepada perusahaan kartu kredit atau lembaga keuangan lainnya, kreditor mungkin meminta bank untuk membekukan rekening. Saat rekening dibekukan, kreditor dapat menarik uang dari rekening tersebut untuk melunasi utang Anda. Mereka memerlukan perintah pengadilan sebelum bank dapat mengizinkan pembekuan tersebut.
Jika Anda mengambil pinjaman di lembaga yang sama dengan rekening bank, pemberi pinjaman dapat mengakses rekening tanpa keputusan pengadilan jika memiliki pembayaran pinjaman yang gagal bayar. Selalu periksa kontrak pinjaman Anda untuk klausul ini sebelum menandatanganinya.
4. Adanya Tindak Pidana atau Perdata
Tindak pidana ini meliputi korupsi, pencucian uang, hingga terorisme. Biasanya, tindakan itu diambil atas putusan pengadilan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK biasanya akan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang melalui aliran transaksinya. Jika sudah cukup alat bukti, PPATK akan melaporkan hal tersebut penegak hukum.
5. Nasabah Terlibat Judi Online
Penyebab rekening bank dibekukan berikutnya adalah terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Sebab ini sebagaimana diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023. Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan kewenangannya dalam memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.