IDXChannel—Apa yang dimaksud dengan bilyet giro? Menurut Bank Indonesia, bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima.
Bilyet giro juga dapat diartikan sebagai mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Contoh visualisasinya, nasabah A di bank B meminta pihak bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening nasabah C.
Transaksi dengan bilyet giro mempermudah nasabah yang perlu memindahbukukan atau mengirimkan uang dalam nominal besar. Seperti yang diketahui, perbankan menerapkan limit transfer untuk transaksi via ATM, mobile banking, dan internet banking.
Menurut aturan bank sentral, bilyet giro hanyalah surat perintah dari nasabah ke bank, bukanlah surat berharga. Penarik atau pengirim dana, harus memenuhi persyaratan formal bilyet giro. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup, dan penarik harus menginformasikan pada bank jika bilyet giro diblokir.
Apa saja syarat transaksi dengan bilyet giro? Melansir CIMB Niaga (9/1), berikut adalah syarat-syarat bilyet giro:
- Nama ‘Bilyet Giro’ dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan
- Nama tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening pemegang
- Nama bank penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan, nama jelas, atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening
Bilyet giro memiliki masa berlaku hingga 70 hari setelah dibuat. Sedangkan nominal pemindahbukuan adalah maksimal Rp500 juta. Proses bilyet giro lebih ketat dibanding transfer biasa. Pengirim diwajibkan membubuhkan tanda tangan basah.
Penyerahan giro ke bank juga wajib dilakukan sendiri oleh pengirim atau oleh orang lain yang diberi surat kuasa. Tanda tangan pengirim juga tidak boleh dikoreksi. Jika ada kesalahan dalam penulisan, masing-masing kolom hanya boleh dikoreksi maksimal tiga kali.
Bilyet giro tidak sama dengan cek. Sehingga proses pencairannya pun berbeda. Bilyet giro hanyalah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah ke banknya, dan bank baru memindahbukukan setelah penerima menyerahkan bilyet giro ke bank.
Setelah itu, barulah penerima bisa menarik tunai uang yang sudah dipindahbukukan ke rekeningnya. Penyerahan bilyet giro ini juga tidak bisa dipindahtangankan, hanya penerima yang sah yang boleh menyerahkan bilyet giro ke bank.
Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan bilyet giro yang patut diketahui nasabah perbankan. (NKK)