4. Bank akan Memverifikasi Laporan
Setelah menerima laporan, pihak bank akan melakukan verifikasi data dan informasi yang Anda sampaikan. Setiap bank tentu memiliki Standard Operating Procedure (SOP) masing-masing. Anda perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak bank dan menunggu proses verifikasi laporan dengan sabar.
5. Bank sebagai Perantara
Pihak bank tentunya tidak bisa menarik uang yang sudah ditransfer secara langsung. Dalam hal ini, pihak bank akan bertindak sebagai perantara yang menghubungkan Anda dengan penerima dana. Jadi, kembali atau tidaknya uang Anda bergantung pada niat baik dari pemilik rekening tersebut.
Meski demikian, Anda tentu tidak perlu panik dan khawatir. Sebab, sudah ada aturan yang bisa membantu menangani persoalan-persoalan semacam ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.
Adanya aturan tersebut dapat membuka besarnya peluang dana Anda akan bisa kembali lagi. Anda perlu menunggu pengembalian dana tersebut dengan sabar.
Itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan ketika Anda salah transfer uang. Semoga bermanfaat!