sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja?

Banking editor Iqbal Widiarko
27/11/2023 10:30 WIB
Aplikasi paylater yang terdaftar OJK penting untuk diketahui. Salah satunya LinkAja telah bermitra dengan platform fintech Indodana, Kredivo, dan BRI Ceria.
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aplikasi paylater yang terdaftar OJK penting untuk diketahui. Salah satunya adalah LinkAja telah bermitra dengan platform fintech Indodana, Kredivo, dan BRI Ceria. Anda tinggal melakukan aktivasi untuk menghubungkan akun Indodana, Kredivo, atau BRI Ceria dengan LinkAja paylater.

Setelah mengakses aplikasi LinkAja di ponsel Anda, tinggal pilih opsi “Pinjaman” pada bagian “Keuangan”. Anda akan langsung terhubung dengan laman jasa pinjol mitra LinkAja, seperti salah satunya Indodana.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (27/11/2023), IDX Channel telah merangkum aplikasi paylater yang terdaftar OJK, sebagai berikut.

Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK

1. Akulaku

Akulaku memiliki fitur paylater yang bernama AkuCicil dan bisa Anda gunakan baik secara online atau offline melalui merchant rekanan Akulaku. Untuk limit pinjamannya sendiri juga cukup tinggi, bahkan menyentuh Rp15 juta.

Demikian pula durasi tenornya yang panjang, yaitu hingga 15 bulan. Keunggulan inilah yang membuat Akulaku banyak peminatnya. Jangan lupa Anda akan dibebankan biaya admin sebesar 1% dari setiap transaksi, sementara untuk pinjaman pokoknya bunganya mencapai 1,5%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement