sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja?

Banking editor Iqbal Widiarko
27/11/2023 10:30 WIB
Aplikasi paylater yang terdaftar OJK penting untuk diketahui. Salah satunya LinkAja telah bermitra dengan platform fintech Indodana, Kredivo, dan BRI Ceria.
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

5. SPaylater

Shopee Paylater atau SPayLater merupakan fasilitas kredit digital dari aplikasi belanja marketplace Shopee. Bunga yang dibebankan mencapai 2,95% plus tarif penanganan sebesar 1%. Shopee juga memberikan cashback serta promo cicilan hingga 0% untuk fitur yang satu ini.

Mengenai limit paylater yang diberlakukan adalah mulai Rp750.000 sampai dengan Rp3 juta, atau bisa juga sampai Rp50 juta. Limit yang besar ini hanya berlaku untuk pengguna dengan peringkat tertentu. Shopee mempunyai kebijakan kredit yang berlaku sesuai peringkat user, yaitu Platinum, Gold, atau Silver.

Itulah informasi terkait aplikasi paylater yang terdaftar OJK yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement