sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja?

Banking editor Iqbal Widiarko
27/11/2023 10:30 WIB
Aplikasi paylater yang terdaftar OJK penting untuk diketahui. Salah satunya LinkAja telah bermitra dengan platform fintech Indodana, Kredivo, dan BRI Ceria.
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

2. Blibli Paylater

Blibli memiliki fitur paylater yang bisa Anda pakai untuk transaksi. Anda juga bisa menikmati fitur yang satu ini tanpa biaya admin atau berlangganan. Namun sebagai gantinya Anda tetap kena beban bunga administrasi untuk setiap transaksi dengan jumlah sesuai tenor pinjaman.

Semakin panjang tenor pinjaman yang Anda pilih, semakin besar juga bunganya. Contohnya, untuk tenor pinjaman 1 bulan, bunganya adalah 2%, sedangkan pada tenor pinjaman 3, 6, serta 12 bulan, bunganya adalah sebesar 3%.

3. Traveloka Paylater

Dengan fitur ini kamu bisa bayar berbagai kebutuhan perjalanan mulai tiket, hotel, transportasi, dan lain-lain dengan metode cicilan. Bunganya pun terbilang tidak terlalu tinggi, yaitu 2,14% sampai 4,78% per bulan yang berlaku flat. Limit pinjamannya yang bisa mencapai hingga 50 juta rupiah.

4. GoPaylater

Platform jasa transportasi online ini juga menghadirkan fitur paylater yang disebut GoPaylater untuk berbagai transaksi. Anda tidak akan dikenakan bunga, alias bunga 0% jika bisa membayar tagihannya on time.

Namun Anda masih harus membayar biaya administrasi yang berlaku flat pada transaksi perdana setiap bulannya. Untuk pengajuan limitnya adalah sebesar Rp500.000. Memang terbilang rendah, namun bisa sangat membantu pada kondisi darurat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement