IDXChannel - Aplikasi paylater yang terdaftar OJK penting untuk diketahui. Salah satunya adalah LinkAja telah bermitra dengan platform fintech Indodana, Kredivo, dan BRI Ceria. Anda tinggal melakukan aktivasi untuk menghubungkan akun Indodana, Kredivo, atau BRI Ceria dengan LinkAja paylater.
Setelah mengakses aplikasi LinkAja di ponsel Anda, tinggal pilih opsi “Pinjaman” pada bagian “Keuangan”. Anda akan langsung terhubung dengan laman jasa pinjol mitra LinkAja, seperti salah satunya Indodana.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (27/11/2023), IDX Channel telah merangkum aplikasi paylater yang terdaftar OJK, sebagai berikut.
Aplikasi Paylater yang Terdaftar OJK
1. Akulaku
Akulaku memiliki fitur paylater yang bernama AkuCicil dan bisa Anda gunakan baik secara online atau offline melalui merchant rekanan Akulaku. Untuk limit pinjamannya sendiri juga cukup tinggi, bahkan menyentuh Rp15 juta.
Demikian pula durasi tenornya yang panjang, yaitu hingga 15 bulan. Keunggulan inilah yang membuat Akulaku banyak peminatnya. Jangan lupa Anda akan dibebankan biaya admin sebesar 1% dari setiap transaksi, sementara untuk pinjaman pokoknya bunganya mencapai 1,5%.
2. Blibli Paylater
Blibli memiliki fitur paylater yang bisa Anda pakai untuk transaksi. Anda juga bisa menikmati fitur yang satu ini tanpa biaya admin atau berlangganan. Namun sebagai gantinya Anda tetap kena beban bunga administrasi untuk setiap transaksi dengan jumlah sesuai tenor pinjaman.
Semakin panjang tenor pinjaman yang Anda pilih, semakin besar juga bunganya. Contohnya, untuk tenor pinjaman 1 bulan, bunganya adalah 2%, sedangkan pada tenor pinjaman 3, 6, serta 12 bulan, bunganya adalah sebesar 3%.
3. Traveloka Paylater
Dengan fitur ini kamu bisa bayar berbagai kebutuhan perjalanan mulai tiket, hotel, transportasi, dan lain-lain dengan metode cicilan. Bunganya pun terbilang tidak terlalu tinggi, yaitu 2,14% sampai 4,78% per bulan yang berlaku flat. Limit pinjamannya yang bisa mencapai hingga 50 juta rupiah.
4. GoPaylater
Platform jasa transportasi online ini juga menghadirkan fitur paylater yang disebut GoPaylater untuk berbagai transaksi. Anda tidak akan dikenakan bunga, alias bunga 0% jika bisa membayar tagihannya on time.
Namun Anda masih harus membayar biaya administrasi yang berlaku flat pada transaksi perdana setiap bulannya. Untuk pengajuan limitnya adalah sebesar Rp500.000. Memang terbilang rendah, namun bisa sangat membantu pada kondisi darurat.
5. SPaylater
Shopee Paylater atau SPayLater merupakan fasilitas kredit digital dari aplikasi belanja marketplace Shopee. Bunga yang dibebankan mencapai 2,95% plus tarif penanganan sebesar 1%. Shopee juga memberikan cashback serta promo cicilan hingga 0% untuk fitur yang satu ini.
Mengenai limit paylater yang diberlakukan adalah mulai Rp750.000 sampai dengan Rp3 juta, atau bisa juga sampai Rp50 juta. Limit yang besar ini hanya berlaku untuk pengguna dengan peringkat tertentu. Shopee mempunyai kebijakan kredit yang berlaku sesuai peringkat user, yaitu Platinum, Gold, atau Silver.
Itulah informasi terkait aplikasi paylater yang terdaftar OJK yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.