Selain itu, ASABRI diamanatkan sebagai pengelola program asuransi sosial bagi anggota Polri, TNI, serta ASN di lingkungan Polri dan Kementerian Pertahanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.
Dalam sambutannya,
Khaidir juga menyoroti beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima pensiun, seperti autentikasi dan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB).
Autentikasi dilakukan rutin setiap bulannya melalui aplikasi ASABRI STAR. Pastikan sebelumnya, Bapak dan Ibu melakukan enrollment atau perekaman wajah di kantor cabang maupun unit mitra kerja pembayaran ASABRI.
Selain itu, pelaporan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) dilakukan satu kali dalam setahun melalui ASABRI Mobile. Kewajiban ini bertujuan untuk memperbarui data penerima pensiun untuk memastikan pembayaran yang tepat.
Para peserta menunjukkan antusiasmenya dalam mengikuti kegiatan dengan berpartisipasi aktif, baik mengenai perkembangan ASABRI saat ini, dan juga utamanya mengenai layanan ASABRI.