IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan secara agregat, sektor industri dana pensiun masih tumbuh positif dengan nilai aset mencapai Rp1.448,3 triliun per Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai aset dana pensiun yang mencapai 7,58 persen yoy masih akan tumbuh hingga 12 persen di tahun ini.
"Hal ini ditunjukkan dari nilai aset dana pensiun yang tumbuh sebesar 7,58 persen yoy per Juni 2024, hingga mencapai Rp1.448,3 triliun. Selain itu, kami juga memproyeksikan bahwa sektor ini masih dapat tumbuh dalam kisaran 10 persen-12 persen pada 2024," ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
Meski ada pertumbuhan, Ogi mengaku salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Dengan program pensiun dimaksud, OJK mengimbau pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi dimana capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.