Hal ini sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir, lanjut Ogi, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu (2019: 159 dana pensiun, dan 2023: 138 dana pensiun).
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti, dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta," tutur Ogi.
Pada saat yang bersamaan, OJK juga mendorong penguatan kompetensi serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola secara lebih efektif dan efisien, sehingga dana pensiun dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lebih optimal, utamanya dalam hal pengelolaan investasi atas iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja.
Selain itu, salah satu isu strategis nasional dikaitkan dengan bergesernya struktur kependudukan Indonesia yang semakin lama akan cenderung didominasi oleh penduduk berusia lanjut, maka peran sektor industri dana pensiun tentunya akan semakin krusial untuk menjaga ketahanan finansial para pensiunan, sehingga tetap dapat memiliki kualitas hidup yang baik pada saat mereka tidak lagi menginjak usia produktif.
"Sehubungan dengan hal tersebut, OJK bersama para pelaku industri dan seluruh stakeholder terkait telah berkomitmen untuk bersama menjalankan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028, dalam rangka mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," kata Ogi.