IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan saat ini berfokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun.
"Reformasi ini dipandu oleh empat pilar utama. Pertama, memperkuat modal dan pendalaman pasar. Kedua, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Ketiga, memperkuat ekosistem industri dan keempat, mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat membuka Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 yang diselenggarakan OJK, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI) di Yogyakarta, seperti diikutip siaran pers Rabu (10/7/2024).
Menurut Mahendra, di sektor asuransi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi.
Sementara di sektor dana pensiun, OJK tengah menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah.
“OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 kemarin untuk meningkatkan tingkat partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung,” katanya.